Sehari Pasca Dilarang Pemerintah, Bekas Markas FPI Berubah Jadi Poskamling, Tegaskan Bukan Euforia
Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali, tidak ada keterkaitan euforia yang ada. Intinya ini sama sebagai poskamling,"
Yang jelas kita membantu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal ini Kapolsek, Danramil dan dari kecamatan. Unsur lain tidak ada," pungkasnya.
Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana.
Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban.
Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.
Baca juga: Dibongkar FPI Video Dukung ISIS,Ternyata Saat Aksi Palestina, Ada yang Bawa Benda Ini, Apa Salah FPI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Untuk Keamanan dan Ketertiban, Posko 3 Pilar Dibangun di Bekas Markas FPI,