Vaksin Covid19 di Indonesia
Hari Ini Siap-siap Terima SMS Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Tak Bisa Menolak Jika Masuk Kriteria
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,"
SRIPOKU.COM - Vaksin Covid-19 tiba di Indonesia, tepatnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (31/12/2020).
Diperkirakan, jumlah vaksin bernama Sinovac itu sebanyak 1,8 juta.
Di bandara juga tampak kehadiran Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Ini merupakan vaksin tahap kedua dari rangkaian upaya pemerintah mendatangkan vaksin Covid-19 dari luar negeri.
Baca juga: Hilangkan Bau Tak Sedap Miss V, Cukup Rutin Konsumsi 4 Makanan Ini, Tak Perlu ke Dokter!
Dengan kedatangan vaksin ini, total sudah 3 juta vaksin Sinovac berada di Indonesia.
Adapun 1,2 juta vaksin Sinovac yang didatangkan pada tahap pertama saat ini tengah menjalani uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berbarengan dengan sudah tibanya vaksin Covid-19 di Indonesia, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.
Baca juga: AWAS! Rayakan Malam Tahun Baru 2021 dengan Cara Ini Siap-siap Ditangkap Polisi dan Masuk Penjara!
Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.
Baca juga: Psikolog: Publik Tak Akan Berhenti Cari Tahu Siapa MYD Pasangan Penyanyi GA di Video Syur 19 Detik
Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Baca juga: HASIL Uji Tes Klinik VAksin Virus Corona Asal China Keluar: di Bawah Pfizer dan Moderna
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya. Baca tentang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19"