Mahfud MD Umum Larangan Kegiatan FPI, Nasib Kasus Kematian 6 Laskar, Tegaskan tak Bentuk TGPF

Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan. Dengan resminya dibubarkan, kegiatan FPI juga dihentikan.

Editor: Yandi Triansyah
kolase foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Rizieq Shihab dan Mahfud MD 

SRIPOKU.COM - Pemerintah mengumumkan melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020), melalui Live streaming konferensi pers.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI.

Sebelumnya diketahui FPI kembali mendapat sorotan setelah Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air pada November 2020 lalu.

Habib Rizieq Shihab dan FPI berurusan dengan pihak berwajib setelah adanya peristiwa kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta.

Berikut live streaming konferensi pers :

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Mahfud menjelaskan urusan tersebut merupakan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang.

Ia mengatakan pemerintah juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan penyelidikan terkait peristiwa tersebut tanpa melakukan intervensi.

Pemerintah, kata Mahfud, bahkan bersedia mendukung pengawalan dari Kepolisian agar tetap bisa menjalankan tugasnya secara independen jika memang dibutuhkan.

"Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).

Mahfud menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasua tersebut.

Ia meminta Komnas HAM untuk mengatakan jika memang kepolisian melakukan kesalahan dalam persitiwa tersebut.

Namun, ia juga meminta Komnas HAM juga mengatakan jika memang ada pihak lain yang melakukan kesalahan dalam peristiwa tersebut.

"Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu. Nanti akan kita follow up," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved