Larangan FPI
KEMANA Laskar FPI? POlisi dan TNI Ambilalih Markas Petamburan, Dijaga Aparat Bersenjata 24 Jam
Setelah dinyatakan bubar secara de jure oleh pemerintah, markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, akan dijaga aparat Polri dan TNI.
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul FPI Bubar dan Dilarang, Polisi dan TNI Jaga Markas Organisasi Pimpinan Rizieq Shihab di Petamburan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/30/fpi-bubar-dan-dilarang-polisi-dan-tni-jaga-markas-organisasi-pimpinan-rizieq-shihab-di-petamburan?page=all.
Penulis: Desy Selviany
Editor: Yaspen Martinus