Larangan FPI
KEMANA Laskar FPI? POlisi dan TNI Ambilalih Markas Petamburan, Dijaga Aparat Bersenjata 24 Jam
Setelah dinyatakan bubar secara de jure oleh pemerintah, markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, akan dijaga aparat Polri dan TNI.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Setelah dinyatakan bubar secara de jure oleh pemerintah, markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan dijaga aparat Polri dan TNI.
Penjagaan itu berangkat dari Surat Keputusan Bersama Menteri terkait penghentian kegiatan FPI.
"Kami akan meyakinkan bahwa tidak ada aktivitas di markas ini."
"Jadi tidak ada kegiatan lagi di sini.
"Saya dan Dandim akan selalu mengawasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di markas FPI, Rabu (30/12/2020).
Bukan hanya di Petamburan, aktivitas FPI dipastikan dilarang di seluruh Indonesia, khususnya Jakarta Pusat.
Termasuk, acara konferensi pers yang mengatasnamakan FPI dilarang.
Sebab, menurut Heru saat ini FPI tidak diizinkan lagi beraktivitas karena sudah dibekukan.
"Iya kami akan jagalah, sampai jam berapa saja," terang Heru.
Namun Heru tidak menyebut sampai kapan penjagaan itu akan dilakukan.
Selain itu, polisi juga akan mencopot seluruh atribut FPI yang terpajang di seluruh pelosok Indonesia.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;