SP3 Kasus Rizieq Shihab

Kasus Chatting Rizieq Shihab-Firza Dibuka Kembali, FPI Curiga dan Kepolisian Menunggu

PN Jakarta Selatan membatalkan status SP3 Polda Metro Jaya atas kasus obrolan Rizeq Shihab dan Firza Hussein. Polisi harus membuka kembali kasus ini.

Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 kasus obrolan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi harus membuka kembali kasus tersebut 

Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, menilai keputusan hakim tersebut sangatlah berlebihan.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," katanya.

Menurut Sugito, kasus kematian 6 laskar pengawal Rizieq Shihab tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," katanya.

Gugatan praperadilan ke PN Jaksel diajukan pada 15 Desember 2020,  dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan Jefri Azhar melalui kuasa hukumnya Febriyanto Dunggio.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa siang.

Ia berharap, putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. "Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.****

_________________________

Sumber: kasus-dugaan-chat-mesum-rizieq-shihab-firza-husein-dibuka-lagi-ini-reaksi-fpi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved