Alasan ke Rumah Keluarga, Warga Musirawas Ini Justru Jual Motor Pinjaman Sampai ke Sumatera Barat

Namun ternyata, motor milik korban justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumbar. Tak hanya itu, motor pinjaman itu kemudian dijualnya

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Ahmad farozi
Tersangka Sumaryanto diamankan di Polsek Tugumulyo atas kasus penggelapan sepeda motor. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Sumaryanto (29), terpaksa harus berurusan dengan Polsek Tugumulyo.

Warga Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas itu diringkus dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Debby Supriyanto (42) warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.

Ia ditangkap di salah satu rumah warga, di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 12.30.

Baca juga: Sepanjang 2020, Polres Ogan Ilir Sita dan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Sepanjang 2020

Peristiwa bermula ketika Sumaryanto datang ke rumah Debby pada Minggu (20/12/2020) petang.

Ia hendak meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BG 2912 GV, dengan alasan akan digunakan untuk ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.

Karena percaya, maka Debby meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Sumaryanto.

Baca juga: Panik Dicegat Polisi di Musirawas, Kurir Sabu Kepergok Buang Bungkusan Plastik

Namun ternyata, motor milik korban justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat. Tak hanya itu, motor pinjaman itu kemudian dijualnya kepada seseorang berinisial EL warga Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat seharga Rp3 juta.

Sementara korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tugumulyo dengan laporan polisi LP/B-29/XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang Rusnandar mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Baca juga: KPU Kabupaten Musirawas Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Paslon

Setelah didapat informasi bahwa tersangka berada disalah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan lalu dibawa ke polsek berikut barang bukti. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Dadang Rusnandar, Selasa (29/12/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved