Jenderal Polisi Ini Bilang Jika Mobil Tabrak Penyeberang Jalan di Tol Tak Dihukum, Patut Dicurigai
Bagaimana status hukumnya? apakah pengendara pemiliki mobil akan dihukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas.
Terkait hal ini, dirinya meminta kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.
Bila perlu, kata dia para pelaku ditembak mati, lantaran sudah meresahkan masyarakat.
"Saya perintahkan untuk memberikan ketegasan yang tepat dan terukur," ucapnya.
Berbagai macam kejahatan dihadapi pengemudi truk
Berbagai macam aksi kejahatan di jalan yang menimpa pengemudi truk memang kerap terjadi.
Mulai dari pemerasan, begal, sampai bajing loncat.
Ternyata dari ketiga model kejahatan ini, berbeda-beda aksinya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, pemerasan, begal, dan bajing loncat bisa dibedakan dari lingkup wilayahnya.
“Kalau pemerasan lingkupnya kecil, seperti di desa atau kelurahan. Tapi kalau begal, mempunyai daerah operasional yang besar, bisa satu provinsi,” ucap Bambang kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Kalau pemerasan bisa terjadi di mana saja.
Modelnya seperti ada palang, terus ada pos dan truk dimintai uang, tapi tidak tahu ke mana uangnya.
Sedangkan begal merupakan kejahatan yang direncanakan, termasuk perampokan.
“Begal bekerja atas dasar pesanan dari tukang tadah. Jadi sebelum beraksi ada skenario, persiapan, dan melibatkan banyak orang. Kalau di truk biasanya begitu model begalnya,” kata Bambang.
Begal terdiri dari informan yang menunggu di rest area, mencari info tentang muatan yang di bawa truk.
Ada juga oknum di gudang yang memberi tahu muatan yang di bawa truk dan arahnya ke mana, sehingga dicegat di tengah jalan.