Viral Pernikahan Pasangan Pengantin Terpaksa Dilakukan Secara Online, Begini Fakta Sebenarnya

Pernikahan pasangan pengantin AA (25) asal Jelakombo Kecamatan Jombang dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Tulungagung terpaksa dilakukan secara online

Editor: adi kurniawan
Tribun Jatim
AA (25) pengantin pria di Tulungagung memamerkan buku nikah seusai melangsungkan pernikahan online, Sabtu (26/12/2020) 

SRIPOKU.COM -- Pernikahan pasangan pengantin AA (25) asal Jelakombo Kecamatan Jombang dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Tulungagung terpaksa dilakukan secara online.

Pasangan pengantin AA (25) asal Jelakombo, Kecamatan Jombang dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Tulungagung terpaksa menikah online.

Alasannya karena di hari bahagiannya, pada Sabtu (26/12/2020), DF, pengantin perempuan dan dua orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani karantina.

Agar pernikahan yang sudah dirancang jauh-jauh hari ini tetap terlaksana, mereka harus melangsungkan pernikahan secara online.

Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.

"Pihak pengantin perempuan dan orangtuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.

Orangtua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.

Sementara hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.

Baca juga: Komisaris Jenderal Agus Andrianto Disebut-sebut Calon Kuat Kapolri

Baca juga: Banyak Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Karena Kurangnya Keteladanan Pejabat Publik

Baca juga: Ledakan Guncang Nashville Amerika Serikat, Bagian Tubuh Manusia Ditemukan, Polisi Yakin Disengaja

Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengantin laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaus tangan.

Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.

Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.

"Pengantin perempuan dan orangtuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina),"  sambung Galih Nusantoro.

Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga kedua mempelai sehingga mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing.

Hal ini untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved