Vonis Mati
SETELAH 52 Tahun Menunggu Vonis Mati, TErkuak BAP Dipaksa & Disiksa Secara Brutal, MA: Sidang Ulang
Iwao Hakamada sudah 52 tahun berstatus terpidana mati dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
Makanya, ia mengusulkan agar ada skema komutasi di mana terpidana mati yang 10 tahun menjalani masa pidana dan berkelakuan baik dapat diubah hukumannya menjadi seumur hidup.
Sebab, menurut Sri, tidak sedikit terpidana mati yang sikapnya telah berubah menjadi baik selama menunggu eksekusi mati tersebut.
"Ada satu cerita saudara kita yang sudah menjalani pidana 15 tahun menunjukkan perubahan sikap yang sangat baik, tidak sekadar sadar tapi juga produktif karena sudah menghasilkan secara ekonomi untuk mendukung kehidupan keluarganya, eh ndilalah harus menjalani eksekusi mati," tutur Sri.
sumber: japantoday.com, Tribunnews.com, baca berita lainnya di google news
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 52 Tahun Jadi Terpidana Mati Karena Ngaku Membunuh Saat Interogasi Brutal, Kini Sidang Ulang, https://batam.tribunnews.com/2020/12/25/52-tahun-jadi-terpidana-mati-karena-ngaku-membunuh-saat-interogasi-brutal-kini-sidang-ulang?page=all.
Penulis: Mairi Nandarson
Editor: Mairi Nandarson