Menteri Baru

Bulan Madu Dipaksa Berakhir, KPK Tagih Laporan Kekayaan Menteri Baru

Enam Menteri hasil reshuffle cabinet yang dilantik Rabu lalu, harus segera melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat Negara.

Editor: Sutrisman Dinah
Sekretariat Presiden
Calon Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Presiden Jokowi akan melantik enam menteri baru tersebut pada hari ini, Rabu (23/12/2020). 

SRIPOKU.COM --- Masa euphoria dan “bulan madu” enam Menteri yang baru dilantik hari Rabu lalu, harus diakhiri. Selaian mulai bekerja, ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan yakni melaporkan kekayaan yang dimiliki.

Bukan hanya enam menteri yang diminta segera melaporkan kekayaannya, tetapi juga lima wakil menteri baru diwajibkan melakukan hal serupa.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati, mengingatkan agar para menteri dan wakil menteri baru di kabinet untuk segera menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara Negara,  memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Ipi Maryati di Jakarta seperti dikutip KompasTV,  Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Enam Menteri Baru Pakai Jaket Biru, Dilantik Hari Rabu

Baca juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Nama Enam Menteri Baru

Dikatakan, pelaporan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai amanat pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Untuk menteri dan wakil menteri yang baru, menurut Ipi, wajib melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Sementara menteri dan wakil menteri yang sebelumnya, cukup melaporkan LHKPN secara periodik, karena sudah terdaftar sebagai wajib lapor.

Laporan periodik tersebut batas waktunya adalah 31 Maret 2021 dengan posisi harta pada 31 Desember 2020.

Keenam menteri baru adalah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Daftar Kekayaan Menteri Baru Jokowi: Sandiaga Uno, Budi Gunadi Sadikin, Muhammad Lutfi, Hingga Risma

Kemudian, lima wakil menteri yang baru dilantika adalah, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansyuri, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej.

Harta Kekayaan Para Menteri Baru

Enam menteri baru ini dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Desember 2020 lalu. Berikut harga kekayaan ke-6 Menteri Baru Jokowi yang pernah dilaporan ke KPK.

Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp5 triliun. Ini sesuai dokumen LHKPN yang disampaikan

13 Agustus 2018 lalu. LHKPN ketika mencalonkan diri calon Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2019.

Tri Rismaharini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved