Tes Rapid Antigen

PEMUDIK Asal PAlembang 'Diusir' Keluar Bandarlampung: Terciduk Tak Miliki Surat Tes Rapid Antigen

Rio Kurniawan, pengendara roda empat Toyota Innova warna hitam harus rela putar balik di Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa

Editor: Wiedarto
Sulis Setia Markhamah/Tribun Lampung
Pengendara Mobil Innova asal Palembang yang diputarbalik saat hendak membeli oleh-oleh 

5. Jawa Tengah (Jateng)
Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.
Dilansir dari Kompas.tv, Selasa (22/12/2020), peraturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.
Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.

6. Jawa Barat (Jabar)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Dikutip dari Kontan, 19 Desember 2020, dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata.
Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jawa Barat wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, 18 Desember 2020.

7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan dikutip dari Antara, 18 Desember 2020.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.
"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya.
Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.

8. Malang
Pemerintah Kota Malang tak mewajibkan seluruh wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen.
Aturan itu hanya berlaku bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang.
Kebijakan itu diambil Pemkot Malang dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebab, Kota Malang diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur akhir tahun.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan, kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran (SE) tersendiri.
Teknisnya, pengelola hotel harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Kewajiban itu berlaku bagi seluruh jenis penginapan. Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, pihaknya meminta hotel terkait wajib menolak wisatawan itu.

9. Bangka Belitung
Terakhir, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
"Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dikutip dari Kontan, Senin (21/12/2020).
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif.
Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta.
Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).  (Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengendara Asal Palembang Gagal Beli Oleh-oleh Bakso Gara-gara Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Miliki Surat Tes Rapid Antigen, Pengendara Asal Palembang Gagal Beli Bakso di Lampung, https://www.tribunnews.com/regional/2020/12/24/gara-gara-tak-miliki-surat-tes-rapid-antigen-pengendara-asal-palembang-gagal-beli-bakso-di-lampung.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved