Tes Rapid Antigen

PEMUDIK Asal PAlembang 'Diusir' Keluar Bandarlampung: Terciduk Tak Miliki Surat Tes Rapid Antigen

Rio Kurniawan, pengendara roda empat Toyota Innova warna hitam harus rela putar balik di Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa

Editor: Wiedarto
Sulis Setia Markhamah/Tribun Lampung
Pengendara Mobil Innova asal Palembang yang diputarbalik saat hendak membeli oleh-oleh 

SRIPOKU.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pengendara mobil asal Palembang gagal membeli oleh-oleh bakso di Bandar Lampung gara-gara ia tidak memiliki surat keterangan tes rapid antigen.

Rio Kurniawan, pengendara roda empat Toyota Innova warna hitam harus rela putar balik di Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa-Hajimena lantaran tidak membawa surat keterangan rapid test antigen.

Diakui Rio, dirinya dari Palembang hendak menuju Jakarta dan hanya ingin mampir ke Bandar Lampung sejenak untuk membeli oleh-oleh Bakso Son Haji Sony Lampung.

"Saya cuman mau beli bakso aja untuk oleh-oleh dibawa ke Jakarta. Tapi ini harus puter balik karena nggak bawa surat rapid test," akunya, Kamis (24/12/2020).

Dia mengatakan sebenarnya baru melakukan test swab satu hari sebelumnya namun masih menunggu hasilnya keluar.

"Saya sudah swab ada bukti videonya saya pas diambil swab. Tapi yang diminta bukti swabnya, saya belum pegang," tuturnya.

Lantaran tidak memegang bukti telah melakukan rapid test ataupun swab akhirnya ia diminta berputar balik.

Pantauan Tribunlampung.co.id, selain pengendara pribadi yang diperiksa di Posko ini, setidaknya sudah ada 4 bus plat Jakarta yang diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Terkait pengendara pribadi roda empat, tak sedikit ditemukan pengendara asal Palembang dan Jakarta yang hendak pergi ke pantai di Mutun dan juga Pahawang melalui Bandar Lampung.

Namun telah mempersiapkan diri membawa surat rapid test sehingga diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung.

9 PROPINVISI
Berikut ini 9 Propinsi yang mewajibkan pendatang melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR.
Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.
Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen:

1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.
Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.
Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

3. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020).
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang diberlakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.
Menurut surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.
Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata.

4. Sumatera Utara (Sumut)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.
Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Dikutip dari diskominfo.sumutprov.go.id, hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (21/12/2020).
"Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut," kata Whiko.
"Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya," tambah Whiko.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved