Reshuffle Kabinet
BARU 2 Hari Dilantik Jadi Menteri, Risma Diminta Mundur: Apa yang Terjadi? Ini Kata Kemendagri
Baru dua hari dilantik jadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi, Tri Rismaharini sudah tuai kritik. Ia diminta mundur dari jabatannya
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.
Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Menteri Sosial, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/24/kemendagri-risma-diberhentikan-dari-jabatan-wali-kota-surabaya-sejak-dilantik-jadi-menteri-sosial?page=all.
Editor: Adi Suhendi