Reshuffle Kabinet
BARU 2 Hari Dilantik Jadi Menteri, Risma Diminta Mundur: Apa yang Terjadi? Ini Kata Kemendagri
Baru dua hari dilantik jadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi, Tri Rismaharini sudah tuai kritik. Ia diminta mundur dari jabatannya
Sosok Tri Rismaharini
Tri Rismaharini merupakan wanita kelahiran Kediri, 20 November 1961.
Dia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode.
Risma merupakan wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah yakni pada periode pertama 2010-2015 dan periode kedua 2015-2020.
Adapun riwayat pendidikan, Risma menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Kediri dan lulus pada tahun 1973.
Ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Surabaya dan lulus pada tahun 1976.
Kemudian, melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri 5 Surabaya dan lulus pada tahun 1980.
Risma melanjutkan pendidikan sarjana di jurusan Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan lulus pada tahun 1987.
Kemudian, pendidikan pascasarjana Manajemen Pembangunan Kota di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang lulus pada tahun 2002.
Pada 4 Maret 2015, Risma mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari ITS, yang diberikan dari bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Selama memimpin Surabaya, ia pernah meriah penghargaan Adipura, pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014 untuk kategori kota metropolitan.
Selain itu, ia berhasil menjadikan Kota Surabaya menjadi kota yang terbaik partisipasinya se-Asia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet atas keberhasilan pemerintah kota dan partisipasi rakyat dalam mengelola lingkungan.
Kini presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepadanya menjabat sebagai Menteri Sosial yang sebelumnya di jabat rekan separtainya dari PDIP Juliari P Batubara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari salah satu jabatannnya, menteri sosial atau wali kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan ICW menyikapi rangkap jabatan Risma, yang masih menjabat Wali Kota Subaraya, meski sudah ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo.
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.