Berita Palembang

PELAKU yang Kuras ATM dengan Modal Tusuk Gigi, Dituntut Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Awas Ini Modusnya

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, Terdakwa Anton melakukan perbuatannya dengan cara mengakses komputer atau Sistem Elektronik ATM milik korban KA

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi Tusuk Gigi dan Kartu ATM 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anton terdakwa kasus perbuatan skimming atau pencurian informasi kartu debit salah satu bank swasta milik korban KA, di ATM SPBU Demang pada bulan Desember 2019, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Hal tersebut disampaikan di dalam persidangan virtual dengan agenda tuntutan jaksa yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (23/12/2020).

Anton dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar 50 juta, subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Misrianti SH.

Pasalnya akibat perbutan terdakwa Anton, menyebabkan kerugian pada korban KA, sebesar Rp 60 juta rupiah.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, Terdakwa Anton melakukan perbuatannya dengan cara mengakses komputer atau Sistem Elektronik ATM milik korban KA.

Pada bulan Desember 2019 terdakwa mendatangi ATM di KFC Demang Lebar Daun. 

Sebelumnya terdakwa Anton melihat situasi di sekitar ATM, setelah sepi, dengan berbekal sebuah ATM yang sudah Terdakwa Anton modifikasi dengan dipasang tusuk gigi atau batang lidi di bagian ujungnya, kemudian terdakwa pasang tali, Terdakwa masuk ke dalam mesin ATM tersebut. 

Disamping itu juga terdakwa memasang stiker call center palsu sebanyak 12 digit yang saksi sudah tidak ingat lagi, namun Terdakwa ingat 3 digit terakhir 440. 

Setelah melakukan modifikasi pada mesin ATM, tak lama kemudian Korban KA masuk dengan niat melakukan transaksi melalui mesin ATM tersebut.

Namun saat bertansaksi melalui mesin ATM yang sudah dimodifikasi terdakwa Anton, tampilan layar mesin ATM memerintahkan korban KA untuk memasukan PIN sejumlah 6 digit angka.

Sidang kasus Skimming atas nama terdakwa Anton, Digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu ( 23/12/2020).
Sidang kasus Skimming atas nama terdakwa Anton, Digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu ( 23/12/2020). (SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah)

Baca juga: Jika Alarm tidak Bunyi, Warga Lahat Ini Mungkin Berhasil Bobol ATM Minimarket di Sukarami Palembang

Baca juga: Alarm Berbunyi, Pembobol ATM Ketakutan Lalu Kabur, tapi Sempat Ambil Rokok hingga Susu di Indomaret

Baca juga: Spesialis Bandit Pecah Kaca Alih Profesi Jadi Pembobol ATM di Banyuasin, Belajar dari YouTube

Setelah instruksi dilkukan oleh korban, layar mesin ATM hanya tampil polos warna putih dan ada tulisan “LINK ----LINK”, dikarenakan kartu ATM korban tersangkut, dan KA tampak merasa bingung dan mencari bantuan.

Dimana saat itu terdakwa langsung menawarkan diri untuk membantu korbannya.

Setelah terdakwa masuk ke dalam mesin ATM BRI, terdakwa mengarahkan korbanyatersebut untuk menekan tombol ‘CANCEL’. Setelah tombol ‘CANCEL’ ditekan, muncul layar biru di mesin ATM BRI disertai tulisan ‘penarikan tunai tanpa kartu’ di sebelah kiri bawah, dan terdakwa mengarahkan korban tersebut untuk menekan tombol dengan tulisan ‘penarikan tunai tanpa kartu’ tersebut. 

Kemudian muncul permintaan kode akses, dan korban kemudian mengetik memasukkan kode akses atau pin kartu ATM sebanyak 6 (enam) digit, yang otomatis muncul di layar mesin ATM. 

Namun kartu tidak dapat keluar dari mesin ATM karena tersangkut lidi korek api yang telah terdakwa pasang sebelumnya di mesin ATM tersebut. 

Selanjutnya terdakwa Anton mengatakan korban KA untuk menghubungi nomor call center palsu yang telah terdakwa pasang sebelumnya namun korban menolak, lalu terdakwa menyarankan ke Bank, dan kemudian saksi Khairunnisa keluar dari mesin ATM. 

Usai korban pegibdari ATM yang telah terdakwa Anton Modifikasi itu, terdakwa lalu mengambil Kartu ATM milik korbanya menggunakan gergaji besi yang telah saksi persiapkan sebelumnya. 

Dan mulai mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut menggunakan kode 6 digit dilayar yang telah diketahui oleh terdakwa saat membantu korbannya tadi.

Terdakwa kemudian melakukan tarik tunai dengan total nominal sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari ATM korbannya, yang kemudian ia setor tunai ke rekening bank pribadi terdakwa. 

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi Online dan mabuk.

Tidak selesai sampai disitu, terdakwa kemudian mentransfer ke rekening total nominal sebesar Rp 40 juta.

Dimana diketahui nomer rekening tersebut terdakwa dapatkan dengan cara yang sama.

Terdakwa Anton kembali mentransfer uang sebesar 500 ribu yang dipergunakannya untuk jajan.

Akibat perbuatan terdakwa Anton, Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 60 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau alternatif pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved