Berikut Cara Melapor Jika Anda Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Program Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

Begini cara melapor jika anda belum mendapatkan Bantuan SUbsidi Upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: adi kurniawan
ho/sripoku.com
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan(Shutterstock) 

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.

SURYA.co.id sudah mencoba melakukan aduan dan mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1. Nama Pribadi

2. No NIK

3. No BPJS TK

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved