Kasus Rizieq Shihab

AKHIRNYA Rizieq Shihab Jadi Tersangka Tunggal, Dijerat 3 Pasal Berlapis: Kasus Petamburan Belum

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan

Editor: Wiedarto
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tangani Bareskrim," jelasnya.

Ketiga kasus yang ditangani adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kerumuman di Petamburan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Lalu, pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar.

Kemudian, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang masih dalam proses penyelidikan.

"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.

"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."

"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.

Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.

"Kan locus dan tempusnya berbeda."

"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.

Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.

"Kita buat sprin petugas yang baru aja."

"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/polri-rizieq-shihab-jadi-tersangka-kasus-kerumunan-di-megamendung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved