Johan Anuar Jalani Sidang Korupsi
Pengacara Johan Titis Rahmawati Sebut Dakwaan JPU KPK Berbau Asumsi, Kok Dikit-dikit "Katanya"
"Kita akan ikuti prosedurnya. Kita akan coba buktikan dalam persidangan mengingat adanya kerugian negara yang dihitung oleh BPK dan BPKP," kata Titis.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar Jalani, sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/12/2020).
Diketahui, terdakwa Johan Anuar didakwa JPU KPK dengan pasal berlapis, yakni Alternatif pertama dengan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Hampir 50 Persen Wali Murid Setuju Tatap Muka, Syarat Tambahan MAN 3 Palembang: Surat Bebas Covid-19
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya melihat dakwaan tersebut masih ada resume dari JPU sendiri.
"Resume tersebut yang perlu kita buktikan dalam persidangan, apakah dakwaan JPU itu dapat dibuktikan," ujar Titis usai persidangan, Selasa (22/12/2020).
"Karena kita melihat itu merupakan resumenya sendiri, baru asumsi-asumsi saja yang kita lihat disitu," jelasnya.
Titis juga menambahkan terkait adanya putusan yang sudah Inkra, dimana pelakunya sudah jelas dalam pengadaan lahan kuburan tersebut.
Baca juga: Covid-19 Mereda Bisa Saja Digelar Belajar Tatap Muka
"Sedangkan disini kami belum melihat peran klien kami itu. Semua berdasarkan "katanya"," ujar Titis.
Pada persidangan pertama ini Titis selaku kuasa hukum yang mewakili Johan Anuara, tidak mengajukan esepsi.
"Kami tidak mengajukan esepsi, demi kepastian hukum klien kami," ujarnya.
Ia juga mengatakan, seperti yang diketahui, untuk kasus ini di Polda sendiri hal tidak bisa, tapi kemudian ditarik KPK.
"Kita akan ikuti prosedurnya. Kita akan coba buktikan dalam persidangan mengingat adanya kerugian negara yang dihitung oleh BPK dan BPKP, jadi ada dua kerugian negara.
Disinggung soal pra peradilan, Titis mengatakan sengaja tidak melakukan pra predilan karena proses ya terbilang cepat.
Baca juga: Kunjungan Presiden Erdogan ke Indonesia Tahun 2021, Isyarat Apa??
Terkait Johan Anuar menjadi pemenang di Pilkada 2020 di OKU, Titis mngungkap jika sebagia kuasa hukum mereka lebih fokus pada proses hukum Johan Anuar.
"Untuk politik kami tidak mau berkomentar, tinggal tanya ke tim kemenangannya. Kami tidak bisa berasumsi di dalam ranaj hukum," kata Titis.