Penembakan Laskar FPI

"Ada Hubungan Keluarga," Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Jadi Saksi: Brigjen Andi: Tidak Dilarang

Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat

Editor: Wiedarto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Keluarga korban enam anggota FPI yang tertembak polisi sambangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menolak diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, mereka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi.Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai undang-undang.

"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri memang telah menjadwalkan memeriksa keluarga 6 anggota FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 78 saksi dan 7 ahli, dalam kasus penembakan 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 78 saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak.

Mulai dari saksi yang berada di TKP, hingga anggota Polri yang menjadi korban penyerangan 6 anggota FPI.

"Sampai hari ini kita telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli."

"Rinciannya, 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar."

"Ada 4 orang yang saat ini saksi korban, dan 12 petugas yang ada di lokasi KM 50."

"3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana," beber Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Listyo menjelaskan. pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

"Kita menganalisa dan menyita CCTV yang ada."

"Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu."

"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," paparnya.

Listyo menambahkan, penyidik Bareskrim Polri juga berkomitmen melakukan penyidikan secara transparan dan profesional.

"Sehingga kemudian kita betul-betul mendapatkan peristiwa yang utuh."

"Sebagai bentuk transparansi kita, profesionalitas kita dalam menangani kasus ini," tuturnya.

Listyo juga mengungkap alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda Metro Jaya hingga Polda Jawa Barat, Jumat (18/12/2020) pekan lalu.

"Di dalam gelar perkara itu kita putuskan bahwa 3 kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri."

"Kenapa? Karena kasus tersebut berada di dua wilayah hukum, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya."

"Dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik, yang pelakunya hampir sama."

"Yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut," terang Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Listyo menyatakan, pengambilalihan berkas perkara tersebut juga bertujuan untuk mempermudah dan efektivitas penyidikan yang ditangani di bawah kepemimpinannya.

"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tangani Bareskrim," jelasnya.

Ketiga kasus yang ditangani adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kerumuman di Petamburan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Lalu, pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar.

Kemudian, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang masih dalam proses penyelidikan.

"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.

"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."

"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.

Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.

"Kan locus dan tempusnya berbeda."

"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.

Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.

"Kita buat sprin petugas yang baru aja."

"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keluarga 6 Anggota FPI Mundur Jadi Saksi Kasus Insiden Cikampek, Ini Alasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/22/keluarga-6-anggota-fpi-mundur-jadi-saksi-kasus-insiden-cikampek-ini-alasannya?page=all.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved