Tiduri Paksa Wanita 21 Tahun Kemudian Minta Jatah Bulanan, Oknum Polisi di Bali Ini Terima Nasib

Pelaku yang merupakan oknum polisi ini, memanfaatkan jabatan dan statusnya untuk sengaja memergoki MIS wanita 21 tahun saat meladeni tamunya

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Tiduri Paksa Wanita 21 Tahun Kemudian Minta Jatah Bulanan, Oknum Polisi di Bali Ini Terima Nasib 

Selain memeras korban, pria tersebut menyetubuhi MIS di kamar kosnya. Oknum itu juga minta setoran sebesar Rp 500.000/bulan.

Kronologi

Tengara pemerasan oknum polisi nakal dilaporkan MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanMiClewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali.

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar kos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos korban.

Lantas RCN menunjukkan kartu anggotanya. Ia mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," terangnya.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

"Setelah itu, oknum polisi itu menyetubuhi MIS," kata Charlie.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS. Ia minta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved