Pencegahan Covid 19

Penumpang Pesawat Dilarang Makan-Minum, Penerbangan Kurang dari 2 Jam  

Penumpang pesawat tidak diizinkan makan-minum di dalam penerbangan kurang dari dua jam. Larangan ini terkait dengan wabah pandemi Covid-19.

Editor: Sutrisman Dinah
NBC New York
Ilustrasi: penumpang pesawat terpaksa harus turun, karena satu dari anaknya tak memakai masker. 

SRIPOKU.COM -- Maskapai penerbangan diminta tidak mengizinkan penumpang untuk makan-minum dalam perjalanan kurang dari dua jam. Kebijakan ini diberlakukan selama musim perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19 semasa libur akhir tahun 2020.

Selain menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker), ada sejumlah ketentuan lain dalam surat edaraan itu yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan. Dalam aturan terbaru itu, penumpang pesawat dengan perjalanan kurang dari dua jam dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.

Baca juga: Menyalahi Aturan Pemerintah Saat Menampung 70 Pasien Covid-19, Hotel di Jakarta Pusat Disegel

Baca juga: Kamar Mayat RS Penuh, Jerman Kewalahan: Simpan Jenazah Korban Covid-19 di Kontainer

”Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, tertanggal 19 Desember 2020.

Dengan aturan Itu, penumpang tidak diperkenankan membuka maskernya selama di dalam pesawat. Penggunaan masker harus dilakukan secara benar, yakni menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tak hanya menerapkan 3M dan mengikuti aturan pesawat, penumpang harus menjalani tes corona berbasis PCR.

Pelaku perjalanan ke pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

”Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," bunyi aturan dalam SE tersebut.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pengguna moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ketentuan serupa berlaku bagi perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved