Aksi 1812

Koordinator Lapangan Aksi-1812 Bertanggung Jawab, Siap Bantu yang Ditangkap

Koordinator lapangan (Korlap) Aksi-212 Rijal Kobar  menyatakan akan bertanggungjawab atas berbagai insiden pembubaran unjukrasa Aksi-1812 di Jakarta.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Korlap aksi 1812, Rizal Kobar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). 

SRIPOKU.COM – Koordinator lapangan (Korlap) Aksi-1812 menyatakan bertanggung jawab atas rangkaian aksi unjukrasa yang digelar di Jakarta, Jumat (18/12/2020). Termasuk memberikan bantuan hukum terhadap peserta aksi yang ditangkap polisi.

Korlap Aksi-1812, Rijal Kobar menyatakan siap membantu massa aksi yang ditangkap polisi. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, sebanyak 155 orang peserta unjukrasa ditangkap.

Pengunjukrasa yang ditangkap itu, selain membawa senjata tajam dan benda membahayakan, juga peserta yang melawan ketika aparat kepolisian membubarkan aksi demontrasi tanpa izin itu.

 "Untuk teman-teman yang diamankan, kami siap untuk membantu. Dalam artian kami dari pihak hukum yang akan mencoba mengklarifikasi persoalan," kata Rijal Kobar, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat malam.

Baca juga: Polisi Tangkap 155 Orang Pengunjukrasa, Saat Bubarkan Aksi-1812

Baca juga: Densus 88 Amankan Upik Lawanga, Sosoknya Dijuluki Profesor, Bisa Bikin Bom Mirip Senter dan Termos

Rijal Kobar sampai sejauh ini belum mengetahui tahu jumlah massa aksi yang ditangkap itu. Selaku Korlap, ia tidak mampu memantau jalannya aksi karena kelompok massa terpecah dan cerai-berai ketika berusaha dibubarkan polisi.

Rijal Kobar muncul sebagai pengendali unjukrasa yang tidak diizinkan oleh kepolisian, setelah sehari sebelumnya Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif menyatakan bahwa aksi tetap dilaksanakan.

 Target sasaran Aksi-1812 sebenarnya adalah di depan kompleks Istana Kepresidenan di Jl Medan Merdeka Utara, namun belum sempat menggelar aksi langsung dibubarkan aparat kepolisian.

Rijal Kobar sebenarnya bukan orang baru, sebelumnya yang pernah tersandung kasus menjelang aksi 212 tahun 2016. Dalam aksi 1812, ia ditunjuk sebagao Korlap untuk bertanggung jawab terhadap jalannya aksi unjukrasa.

Rijal mengaku, begitu menyaksikan reaksi aparat kepolisian yang langsung mencegat dan memerintahkan membubarkan aksi, ia sudah meminta massa untuk membubarkan diri dari kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Baca juga: Anggota DPR Iis Rosyita Dewi, Isteri eks-Menteri Kelautan Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri       

"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing," kata Rijal kepada wartawan di Tanah Abang, Jumat sore.

Namun, perintah pembubaran aksi dari Korlap itu tidak dipatuhi peserta aksi, karena sampai pukul 16.00 WIB, seperti dikutip Tribunnews.com massa masih melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Jl Merdeka Selatan dan Jl  H Agus Salim.

Namun Rijal menyayangkan aksi aparat gabungan yang berupaya membubarkan massa 1812. "Persoalannya, saya harus bertanggung jawab harus membubarkan massa. Ya ngga bisalah. Karena semuanya terpecah. Aksi ini legal kok," kata Rijal.

Selaku Korlap, Rizal Kobar membantah apabila ada peserta Aksi 1812 yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Kalau ada yang tertangkap membawa sajam, saya yakini itu bukan dari kami," kata Rizal Kobar.

Rizal Kobar mengatakan telah mengimbau massa akasi 1812 untuk tidak mempersenjatai diri. "Saya tidak mengizinkan peserta aksi seperti itu. Saya juga belum dapat info," kata dia.

Menurut catatan, 2016 lalu Rizal Kobar dan Jamran (kakak-beradik) pernah mendekam di penjara karena kasus ujaran kebencian.

Rizal Kobar ditangkap polisi menjelang aksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember 2016. Aksi ini kemudian dikenal sebagai Aksi-212, aksi yang diklaim dihadiri lebih dari 5 juta orang.

Ketika itu, Rizal Kobar mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian terhadap salah satu calon Gubernur DKI ketika itu.

Ia kemudian dijerat pasal 28 ayat(2) juncto pasal 45 ayat(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU-ITE.

Kemudian, Rizal Kobar sempat mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan satu sel bersama dengan Sri Bintang Pamungkas. Kemudian, ada dugaan pada tahun 2017, Rizal Kobar disinyalir terlibat dalam Saracen.

Rizal Kobar sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA di jejaring media sosial. Dan nama

menurut Ditserse Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, nama Rizal Kobar tercantum di struktur kelompok Saracen. Ia tercatat sebagai dewan pakar dalam struktur organisasi Saracen.****

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved