Aksi 1812
Koordinator Lapangan Aksi-1812 Bertanggung Jawab, Siap Bantu yang Ditangkap
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi-212 Rijal Kobar menyatakan akan bertanggungjawab atas berbagai insiden pembubaran unjukrasa Aksi-1812 di Jakarta.
Menurut catatan, 2016 lalu Rizal Kobar dan Jamran (kakak-beradik) pernah mendekam di penjara karena kasus ujaran kebencian.
Rizal Kobar ditangkap polisi menjelang aksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember 2016. Aksi ini kemudian dikenal sebagai Aksi-212, aksi yang diklaim dihadiri lebih dari 5 juta orang.
Ketika itu, Rizal Kobar mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian terhadap salah satu calon Gubernur DKI ketika itu.
Ia kemudian dijerat pasal 28 ayat(2) juncto pasal 45 ayat(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU-ITE.
Kemudian, Rizal Kobar sempat mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan satu sel bersama dengan Sri Bintang Pamungkas. Kemudian, ada dugaan pada tahun 2017, Rizal Kobar disinyalir terlibat dalam Saracen.
Rizal Kobar sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA di jejaring media sosial. Dan nama
menurut Ditserse Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, nama Rizal Kobar tercantum di struktur kelompok Saracen. Ia tercatat sebagai dewan pakar dalam struktur organisasi Saracen.****