Harga Rapid Test Antigen Berbeda, di Jawa Rp 250 Ribu Luar Jawa Rp 275 Ribu, Ini Alasan Kemenkes

Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Editor: adi kurniawan
SHUTTERSTOCK/Blue Planet Studio
ILUSTRASI ilmuwan menemukan gejala baru pada pasien Covid-19. 

SRIPOKU.COM -- Penetapan tarif tertinggi harga rapid test antigen telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, pemerintah menetapkan batas harga rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Untuk swab antigen ini dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi."

"Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Azhar menjelaskan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan, swab antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi.

Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya.

Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes.

BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini."

"Karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP."

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved