Densus 88 Amankan Upik Lawanga, Sosoknya Dijuluki Profesor, Bisa Bikin Bom Mirip Senter dan Termos

Tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung, dijuluki profesor, bisa bikin Bom mirip senter hingga bikin bom termos

Editor: adi kurniawan
istimewa
ilustrasi anggota densus 88 

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka (DPO) pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB."

"Yang beralamat di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Ia mengatakan, Zulkarnaen terlibat dalam sejumlah aksi terorisme sejak 2001.

Menurut Argo, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I pada 2001 silam.

"Keterlibatan DPO terkait Bom Bali I tahun 2001," ungkapnya.

Zulkarnaen diduga juga ikut menyembunyikan penerus Dokter Azhari, yaitu TB alias Upik Lawangan, yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.

"Dia menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawangan alias Taufik Bulaga," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.

"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, serta di sebuah tempat untuk dilakukan interogasi awal," paparnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020.

Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, Upik Lawangan menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 tahun lalu.

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga."

"Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved