Berita Palembang
Cara Mendapatkan Layanan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu yang Sidang di Pengadilan Negeri Palembang
Pengadilan Negeri Palembang menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang tidak mampu lewat Pos Bantuan Hukum.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang tidak mampu lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.
Layanan hukum itu bisa digunakan untuk keluarga terdakwa yang menjalani persidangan.
Nantinya, pengacara yang ditugaskan akan mendampingi si terdakwa sejak dari sidang perdana hingga menjalani sidang vonis.
Semuanya tidak ada biaya alias gratis.
Baca juga: Anggota TNI Berpangkat Kolonel Ini Telungkupkan Tangan Minta Massa Aksi Bubar, Ini Enggak Adil Pak
Posbakum PN Palembang beranggotakan advokat yang tergabungbdari bermacam YLBH yang telah MOU dengan Pengadilan Negeri Palembang yang siap memberikan bantuan hukum pada masyarakat.
Ada beberapa syarat untuk memakai jasa advokat dari Posbakum PN Palembang, yakni:
1. Membawa keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa.
2. Memiliki Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dengan surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bantuan hukum, melalui penetapan ketua pengadilan negeri, memerintahkan biaya bantuan hukum dibebankan kepada DIPA Pengadilan.
Baca juga: SINOPSIS Sinetron Cinta Mulia SCTV 18 Desember 2020, Juna Tahu Satria Suka Sama Mulia, Prilly Kaget!
Hal tersebut berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Layanan Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Bagi Masyarakat Umum
Posbakum merupakan Pos Bantuan Hukum yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Posbakum juga memberikan layanan konsultasi hukum (advise), pembuatan gugatan atau permohonan, serta pendampingan sidang.
Dalam persidangan majelis hakim kerap kali menanyakan pada terdakwa, memiliki penasihat hukum atau tidak.
Jika tidak maka hakim akan menunjuk salah seorang penasihat hukum dari Posbakum untuk melakukan pendampingan terhadap terdakwa.