Berita Palembang

Buntut Viralnya Video Seorang Perempuan Aniaya Anak di Kalidoni Palembang, Statusnya Kini DPO Polisi

"Kami imbau kepada terlapor untuk koperatif untuk menyelesaikan masalah hukum ini. Seluruh bukti-bukti sudah kita kumpulkan,"

Editor: Refly Permana
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang anak. 

Lalu, oleh terlapor, disebut sudah merusak tanaman atau bunga milik terlapor.

"Ia tidak terima dan marah, langsung mendatangi korban, kemudian terlapor memukul dan menampar wajah serta kepala korban.

Korban sudah lari sampai ke rumah, masih dikejar oleh pelaku sampai ke rumah," kata korban yang tinggal di Kecamatan Kalidoni ini.

Baca juga: 5 Perusahaan BUMN Buka Kesempatan Loker Terbaru  Mulai dari Perbankan Sampai Programmer

Pelapor mengatakan bahwa setelah aksi penganiayaan ini korban menjadi syok dan trauma.

"Anak saya sangat ketakutan dan pendiam, saya laporkan bukan karena aniaya juga tetapi lihat anak saya menjadi stres dan ketakutan.

Saya melapor supaya terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya.

Korban sendiri diketahui mengalami memar di bagian pipinya dan di dekat kening atas kepala memar terasa sakit.

"Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindak lanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pasal yang dikenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo pasal 80," jelas Kassubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved