Menteri Korupsi
Anggota DPR Iis Rosyita Dewi, Isteri eks-Menteri Kelautan Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri
Anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi (41), isteri eks-Menteri Edhy Prabowo, dilarang bepergian keluar negeri. Ia terkait korupsi izin ekspor benih lobster
SRIPOKU.COM --- Iis Rosyita Dewi (41), isteri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masuk daftar pencegahan dan penangkalan bepergian ke luar negeri. Status pencekalan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Menurut jurubicara KPK, Ali Fikri, KPK telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap anggota DPR RI ini. Larangan bepergian ke luar negeri itu, dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster.
Ali Fikri mengatakan, pelarangan ke luar negeri itu berlaku untuk Iis Rosyita Dewi selama 6 bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Meski Ikut Nikmati Plesiran di Hawai, Dilepas: Ini Alasan KPK
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Suap Ekspor Benur di Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo
Selain istri Edhy Prabowo, KPK mencekal tiga orang lainnya yakni, Direktur PT PLI, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo pihak.
KPK menjerat eks-Menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka, bersama enam tersangka lainnya. Saat ini, Edhy Prabowo yang petinggi Partai Gerindra –kemudian mengundurkan diri, menjalani status tahana KPK.
Iis Rosyita terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu tengah malam 25 November lalu. Ketika itu, Iis Rosyita ditangkap bersama Edhy Prabowo dan 15 oran lainnya ketika baru mendarat dari luar negeri.
Dari 17 orang yang ditangkap Tim Satuan Tugas Khusus KPK, Edhy Prabowo bersama enam lainya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Iis Rosyita dilepas.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, ketika itu, mengumumkan bahwa KPK menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Tim Peyidik Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda
Tujuh tersangka tersebut adalah:
1. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,
2. Staf khusus Menteri KP Safri,
3. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi,
4. Staf Iis Rosyita, Ainul Faqih,
5. Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito,
6. Staf khusus menteri Andreau Pribadi Misata
7. Amiril Mukminin .
Menurut Nawawi, mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat(1) huruf-a atau huruf-b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat(1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat(1) KUHP.
Nawawi mengatakan, diduga Edhy Prabowo dituduh menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi.
Nawawi menuturkan, uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.
"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.
PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Menurur Nawawi, PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.
Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy diduga menerima uang 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dari daftar tersangka ini, ternyata istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR, Iis Rosita Dewi masih bebas. Padahal Iis Rosyita Dewi sudah menikmati uang korupsi sang suami saat belanja di Honolulu Hawaii.
Selain itu dua petinggi KKP yang ikut mendampingi Edhy Prabowo saat kunjungan ke Amerika juga bebas. Nawawi mengatakan, KPK tidak menemukan bukti yang cukup menunjukkan Iis dan dua Dirjen KKP itu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, menurut Nawawi, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Iis Rosyita.
"Pada tahapan tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," kata Nawawi.
Edhy: Ini Kecelakaan
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyampakan permintaan maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus korupsi. Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Menteri asal Partai Gerindra ini secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, ia harus menjalani kasus korupsi. Edhy menegaskan, ia akan bertanggungjawab atas kejadian ini.****