Panduan Lengkap Mengecek & Mencairkan BSU Guru Madrasah Melalui simpatika.kemenag.go.id

Berikut cara mengecek BSU Guru Madrasah melalui simpatika.kemenag.go.id. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag)

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Halaman depan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS alias BLT guru honorer. 

- Selanjutnya, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

- Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

- Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

- Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Untuk diketahui, BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

Untuk persyaratan pencairan BSU Guru Madrasah, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU Guru Madrasah tersebut :

- Akses layanan simpatika.kemenag.go.id pilih Login PTK

Akses layanan simpatika.kemenag.go.id.
Akses layanan simpatika.kemenag.go.id. (bantuan.siap-online.com)

- Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Masukan UserID (BSU Guru Madrasah).
Masukan UserID (bantuan.siap-online.com)

- Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Pilih menu Data Bantuan (BSU Guru Madrasah).
Pilih menu Data Bantuan. (bantuan.siap-online.com)

- Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

- Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved