Panduan Lengkap Mengecek & Mencairkan BSU Guru Madrasah Melalui simpatika.kemenag.go.id
Berikut cara mengecek BSU Guru Madrasah melalui simpatika.kemenag.go.id. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag)
SRIPOKU.COM -- Berikut cara mengecek BSU Guru Madrasah melalui simpatika.kemenag.go.id.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bantuan bagi guru madrasah sebesar Rp 1,8 juta.
Untuk melihat notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah ini dapat dicek melalui aplikasi Simpatika.
Hal tersebut telah disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, melalui laman kemenag.go.id.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/1/2020).
Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
Baca juga: Model Majalah Dewasa Alias Artis Berinisial TA Ditangkap saat Ngamar Bareng Pria di Hotel Bandung
Baca juga: Tribun Network Beri Penghargaan 21 Local Heroes, Berikut Profil yang Menerima Mulai Guru Terpencil
Baca juga: Vaksinisasi Tinggal Tunggu Izin BPOM, IDI Siap Suntik Vaksin 182 Juta Orang
“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika,” pesannya.
Zain juga mengatakan sudah ada 1.938 guru yang mencetak.
"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Lantas bagaimana mekanisme pencairan BSU Guru Madrasah?
- Guru menerima notifikasi pada akun Simpatika.
- Setelah itu, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
- Kemudian mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.