Panduan Lengkap Mengecek & Mencairkan BSU Guru Madrasah Melalui simpatika.kemenag.go.id

Berikut cara mengecek BSU Guru Madrasah melalui simpatika.kemenag.go.id. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag)

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Halaman depan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS alias BLT guru honorer. 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara mengecek BSU Guru Madrasah melalui simpatika.kemenag.go.id.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bantuan bagi guru madrasah sebesar Rp 1,8 juta.

Untuk melihat notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah ini dapat dicek melalui aplikasi Simpatika.

Hal tersebut telah disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, melalui laman kemenag.go.id.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/1/2020).

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

Baca juga: Model Majalah Dewasa Alias Artis Berinisial TA Ditangkap saat Ngamar Bareng Pria di Hotel Bandung

Baca juga: Tribun Network Beri Penghargaan 21 Local Heroes, Berikut Profil yang Menerima Mulai Guru Terpencil

Baca juga: Vaksinisasi Tinggal Tunggu Izin BPOM, IDI Siap Suntik Vaksin 182 Juta Orang

“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

Zain juga mengatakan sudah ada 1.938 guru yang mencetak.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Lantas bagaimana mekanisme pencairan BSU Guru Madrasah?

- Guru menerima notifikasi pada akun Simpatika.

- Setelah itu, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

- Kemudian mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

- Selanjutnya, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

- Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

- Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

- Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Untuk diketahui, BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

Untuk persyaratan pencairan BSU Guru Madrasah, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU Guru Madrasah tersebut :

- Akses layanan simpatika.kemenag.go.id pilih Login PTK

Akses layanan simpatika.kemenag.go.id.
Akses layanan simpatika.kemenag.go.id. (bantuan.siap-online.com)

- Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Masukan UserID (BSU Guru Madrasah).
Masukan UserID (bantuan.siap-online.com)

- Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Pilih menu Data Bantuan (BSU Guru Madrasah).
Pilih menu Data Bantuan. (bantuan.siap-online.com)

- Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

- Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved