Berita OKU Timur

2 Sejoli di OKU Timur Lakukan Hubungan Terlarang saat Belajar Daring, Ketahuan ada foto Tanpa Busana

Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan perbuatan hubungan terlarang dengan pacarnya.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Istimewa/handout
foto ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Seorang pemuda berinisial AH (22), Warga Belitang II Kabupaten OKU Timur, Sumsel terpaksa berurusan dengan Polisi.

Ia ditangkap, karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan pacarnya yakni M (17). 

Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan perbuatan hubungan terlarang dengan pacarnya.

Hal itu ia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya.

"Awalnya kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka Galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, Ipda Desi Anggraini, Kamis (17/12/202.). 

Bersama orangtuanya, si kakak korban ini mendesak agar korban mengakui apa yang sudah mereka lakukan melihat foto tersebut.

Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya ia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan terlarang dengan tersangka.

"Keluarga korban tak terima, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur," ucapnya.

Baca juga: 3 Pemuda Warga Pemetung Basuki Pasrah Dijemput Tim Resmob Polres OKU Timur, Ternyata Pelaku Begal

Baca juga: PRIA Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya di Dalam Pondok, Mendadak Linglung saat di Polres OKU Timur

Baca juga: Selama Pandemi, Satlantas Polres OKU Timur Klaim Angka Laka Lantas di Bumi Sebiduk Sehaluan Menurun

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.

Setelah mendapati bukti yang cukup, tersangka AH akhirnya diamankan.

"Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya," terangnya. 

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020.

Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi.

"Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya," ucapnya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved