Peran PPPK

Perampingan Birokrasi : Optimalisasi Peran PPPK

Upaya merampingkan birokrasi terus digaungkan oleh Pemerintahan Jokowi. Namun ha­­silnya be­­­­lum begitu dirasakan.

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Agus Sutiadi Kepala Pusat Penelitian Manajemen ASN BKN 

Oleh : Agus Sutiadi

Kepala Pusat Penelitian Manajemen ASN BKN

Upaya merampingkan birokrasi terus digaungkan oleh Pemerintahan Jokowi. Namun ha­­silnya be­­­­lum begitu dirasakan.

Menurut Menteri PAN perampingan tersebut, ber­tu­ju­an untuk me­ma­ng­­kas alur pengambilan keputusan, guna mempercepat reformasi bi­­ro­­krasi dan penguatan oto­no­mi daerah.

"Perampingan untuk memangkas mata rantai yang panjang, mempercepat peng­am­bil­an ke­pu­tus­an pemerintah baik di kementrian lembaga maupun ditingkat perintah da­erah, sehingga pe­me­rintah itu satu mulai dari presiden sampai ke kepala desa, harus sim­pel, singkat dalam rang­ka percepatan birokasi dan penguatan otonomi daerah," begitu kata Men­teri PAN.

Sampai sejauh ini, perbaikan pelayanan belum sepenuhnya dirasakan. 

“Sekarang su­dah jalan, ta­­­pi kebanyakan hanya di kulit, yang diinginkan beliau (Presiden), refor­ma­si bi­rokrasi yang sam­­­pai ke jantungnya. Itu yang ingin beliau cepat, karena me­nya­ngkut ska­la prioritas," Lanjut Men­teri PAN.

Meskipun belum sampai jantung, sebenarnya, dengan lahirnya UU 5/2014 tentang ASN, re­for­ma­si telah bergulir radikal sampai ke pembuluh darah.

Hal ini terlihat de­ng­­an dikenalnya Pe­ga­wai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian da­­ri ASN selain PNS. Kebi­jak­an ini sepertianya diambil untuk mengakomodasi teori pe­­layanan public.

Dalam beberapa te­­o­ri disebutkan bahwa pelayanan public dilakukan oleh dua peran Pemerintahan yaitu peran se­­bagai penyusun kebijakan atau “Govern­ment” dan peran sebagai pelaksana kebijakan atau “A­gency”.

Da­lam teori lainnya, kedua peran itu diistilahkan sebagai Civil Servant dan Public Ser­vant.

Mes­kipun istilahnya berbeda, namun dua-duanya sama-sama sebagai pe­la­yan ma­­syarakat.

Ke­sa­maan lainnya adalah sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara. Ya­ng membedakan adalah pe­­ran dan awaknya.

Jika dilihat anatominya, PNS dan PPPK sebenarnya sudah menjadi landasan untuk men­­ja­lan­kan pelayanan kepada masyarakat sesuai teorinya. Government/Civil Servant me­layani masya­rakat secara tidak langsung.

Ilustrasi --Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pembacaan janji untuk menjaga netralitas sebagai ASN ketika penyelenggaraan Pilkada 2020 di OKU Timur, dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020). SRIPOKU.COM/RESHA
Ilustrasi --Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pembacaan janji untuk menjaga netralitas sebagai ASN ketika penyelenggaraan Pilkada 2020 di OKU Timur, dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020). SRIPOKU.COM/RESHA (SRIPOKU.COM / RM. Resha A.U)

Mereka menyusun kebijakan untuk me­ning­katkan kesejahteraan ma­syarakat, dan mayoritas diawaki oleh ASN dengan status PNS.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved