Peran PPPK
Perampingan Birokrasi : Optimalisasi Peran PPPK
Upaya merampingkan birokrasi terus digaungkan oleh Pemerintahan Jokowi. Namun hasilnya belum begitu dirasakan.
Oleh : Agus Sutiadi
Kepala Pusat Penelitian Manajemen ASN BKN
Upaya merampingkan birokrasi terus digaungkan oleh Pemerintahan Jokowi. Namun hasilnya belum begitu dirasakan.
Menurut Menteri PAN perampingan tersebut, bertujuan untuk memangkas alur pengambilan keputusan, guna mempercepat reformasi birokrasi dan penguatan otonomi daerah.
"Perampingan untuk memangkas mata rantai yang panjang, mempercepat pengambilan keputusan pemerintah baik di kementrian lembaga maupun ditingkat perintah daerah, sehingga pemerintah itu satu mulai dari presiden sampai ke kepala desa, harus simpel, singkat dalam rangka percepatan birokasi dan penguatan otonomi daerah," begitu kata Menteri PAN.
Sampai sejauh ini, perbaikan pelayanan belum sepenuhnya dirasakan.
“Sekarang sudah jalan, tapi kebanyakan hanya di kulit, yang diinginkan beliau (Presiden), reformasi birokrasi yang sampai ke jantungnya. Itu yang ingin beliau cepat, karena menyangkut skala prioritas," Lanjut Menteri PAN.
Meskipun belum sampai jantung, sebenarnya, dengan lahirnya UU 5/2014 tentang ASN, reformasi telah bergulir radikal sampai ke pembuluh darah.
Hal ini terlihat dengan dikenalnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari ASN selain PNS. Kebijakan ini sepertianya diambil untuk mengakomodasi teori pelayanan public.
Dalam beberapa teori disebutkan bahwa pelayanan public dilakukan oleh dua peran Pemerintahan yaitu peran sebagai penyusun kebijakan atau “Government” dan peran sebagai pelaksana kebijakan atau “Agency”.
Dalam teori lainnya, kedua peran itu diistilahkan sebagai Civil Servant dan Public Servant.
Meskipun istilahnya berbeda, namun dua-duanya sama-sama sebagai pelayan masyarakat.
Kesamaan lainnya adalah sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara. Yang membedakan adalah peran dan awaknya.
Jika dilihat anatominya, PNS dan PPPK sebenarnya sudah menjadi landasan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai teorinya. Government/Civil Servant melayani masyarakat secara tidak langsung.
Mereka menyusun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mayoritas diawaki oleh ASN dengan status PNS.
