Pendapat Pribadi Ridwan Kamil

Pendapat Pribadi Ridwan Kamil : Mahfud MD Harus Bertanggung Jawab Soal Kasus Acara Rizieq Shihab

Pasca ditahankan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jakarta menimbukan berbagai interperetasi atau penafsiran

Editor: Salman Rasyidin
Kolase Wartakotalive.com/Dok Humas Pemkab Bogor/Istimewa
Kolase Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab. 

lihat foto

SRIPOKU.COM—Pasca ditahankan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jakarta menimbukan berbagai interperetasi atau penafsiran dari berbagai kalangan, tidak terkecuali dari masyarakat umum.

Meski dari sama-sama pakar hokum, sudut pandang yang berbeda pun membuat masyarakat jadi bingung. Tidak terkecali pendapat pejabat namun sebagai kapasitas opini probadi.     

Bahkan, seperti disadur dari WARTAKOTALIVE.COM, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil melontarkan opini pribadi terkait kasus acara Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab.

Dikatakan Emil, tidak hanya kepala daerah harus bertanggung jawab, namun turut Menkopolhukam Mahfud MD harus bertanggung jawab.

Mengapa Mahfud MD harus bertanggung jawab atas kasus kerumunan massa Rizieq Shihab tersebut?

Berikut pernyataan Ridwan Kamil yang berbicara soal rentetan kerumunan yang dipicu datangnya Rizieq Shihab di Indonesia.

Seperti diketahui, kerumunan terjadi di beberapa lokasi yang dihadiri Rizieq.

Pria yang akrab disapa Emil ini berpendapat bahwa kekisruhan ini dimulai sejak adanya pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini"

"Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud"

Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020).
Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020). "yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," (Dok Humas Pemkab Bogor/wartakota.)

"Yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh"

"maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.

Emil mengatakan bahwa dalam Islam, adil itu menempatkan semua sesuai dengan tempatnya.

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved