Berita Palembang
Nyaris Tewas Usai Dibegal, Reaksi Sopir Taksol saat Dipertemukan dengan Pelaku, 'Benar itu Pak'
Rian (30) korban perampokan yang mengendarai mobil Agya berplat nomor BG 1216 BC akhirnya bisa bernapas lega.
Dikatakan tersangka, mobil tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku.
Namun belum sempat dijual pelaku Mamat lebih dahulu takut hingga mobil itu ditinggalkan di tengah hutan.
"Hp nya kami jual Rp 700 ribu, sedangkan uangnya di dalam dompet itu ada Rp 80 ribu. Habis dijalan itulah uangnya pak," ujarnya.
Tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan mobil di Lampung Selatan dan sempat dipenjara selama 1,8 bulan penjara.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit 2, Kompol Bahtiar mengatakan tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Yang mana korbannya merupakan driver taksi online.
"Kejadiannya di Jalan Noerdin Pandji Palembang, korban sempat dianiaya hingga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya," ungkap Kompol Bahtiar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (*)