Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Ditahan, Kini Minta Doa dan Dukungan Publik

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/20

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima 

Diberitakan Kompas.com, kedua tangan Khabib Rizieq juga terikat cable ties.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.

Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyeledikan.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari 

Baca juga: Komentari Sosok Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Tuan Guru Bajang, tak Berkurang Hormat Saya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved