Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Ditahan, Kini Minta Doa dan Dukungan Publik
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/20
SRIPOKU.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Sumadi dan Hujjatul Baihaqi dua orang anggota tim advokasi Rizieq Shihab telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.
"Alhamdulillah,hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Aziz mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan sebagai upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan.
"Memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," lanjut Aziz.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tambahnya.
Dirinya meminta publik mendoakan dan mendukung langkah Habin Rizieq.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," pungkasnya.
Minta Dikirim Kurman dan Kitab
Dari balik jerusi besi, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan berpuasa setiap hari.
Hal itu disampaikannya melalui sebuah tulisan yang disampaikan untuk anak dan istri Rizieq Shihab.
Di dalam surat Rizieq Shihab meminta beberapa keperluan diantara kurma.
Kurma nantinya akan ia gunakan untuk sahur.
Sehingga keluarganya hanya perlu sekali mengantar makanan pas buka saja.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan soal surat tersebut ketika dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/12/2020).