Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Ditahan, Kini Minta Doa dan Dukungan Publik

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/20

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima 

SRIPOKU.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Sumadi dan Hujjatul Baihaqi dua orang anggota tim advokasi Rizieq Shihab telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

"Alhamdulillah,hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan sebagai upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan.

"Memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," lanjut Aziz.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tambahnya.

Dirinya meminta publik mendoakan dan mendukung langkah Habin Rizieq.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," pungkasnya.

Minta Dikirim Kurman dan Kitab 

Dari balik jerusi besi, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan berpuasa setiap hari.

Hal itu disampaikannya melalui sebuah tulisan yang disampaikan untuk anak dan istri Rizieq Shihab.

Di dalam surat Rizieq Shihab meminta beberapa keperluan diantara kurma.

Kurma nantinya akan ia gunakan untuk sahur.

Sehingga keluarganya hanya perlu sekali mengantar makanan pas buka saja.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan soal surat tersebut ketika dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/12/2020).

Pertama, Habib Rizieq mendoakan keluarganya agar senantiasa diberi kesehatan.

"Semoga Umi dan semua anak-anak Abah (Ayah atau Bapak) selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT," tulis Rizieq Shihab.

Pemimpin FPI itu mengabarkan kepada keluarga perihal kondisinya di sel tahanan.

Selama berada di sana, dia akan berpuasa setiap hari.

Karenanya, Habib Rizieq hanya meminta dikirim makanan sehari sekali saja untuk keperluan buka.

Sementara sahur cukup menggunakan kurma atau cemilan.

"Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang," lanjutnya.

"Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa."

"Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka."

Dalam surat tersebut, Habib Rizieq turut menyinggung revolusi akhlak.

"Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap."

"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," tutupnya sebelum membubuhkan tanda tangannya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab, langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Ketika keluar dari Ditreskrimum, ia tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Diberitakan Kompas.com, kedua tangan Khabib Rizieq juga terikat cable ties.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.

Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyeledikan.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari 

Baca juga: Komentari Sosok Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Tuan Guru Bajang, tak Berkurang Hormat Saya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved