Berita PALI
Temuan BPK dan Inpekstorat, Sejumlah OPD di PALI Sebabkan Negara Merugi Total Rp 1,93 Miliar
"Ada 14 kasus dari temuan BPK dan Inspektorat PALI yang disidangkan," ungkap Sekda PALI, Syahron Nazil, terkait temuan kerugian negara oleh BPK.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi berhasil menyelamatkan keuangan negara.
Dimana, dana tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah Kabupaten PALI sebesar lebih kurang Rp 1,193 milyar dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal demikian berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten PALI.
Baca juga: Dua Brigadir di Lubuklinggau Diberhentikan Secara tidak Hormat, Kapolres: Rasanya Cukup Jadi Contoh
"Ada 14 kasus dari temuan BPK dan Inspektorat PALI yang disidangkan," ungkap Sekda PALI, Syahron Nazil, saat memimpin sidang Majelis Pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Kabupaten PALI, bertempat di Aula Kantor Bupati PALI, Senin (14/12/2020).
Sidang majelis pertimbangan diketuai Sekda PALI, Syahron Nazil, Wakil Ketua Kepala Inspektorat PALI, Kartika Yanti serta didampingi Asisten I Husman Gumanti, kepala BPKAD Saparuddin dan Kabag Hukum, Maryono.
"Ini merupakan pekerjaan rutin kita dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabal." jelasnya.
Baca juga: Harga Karet Kering di Sumsel Mengalami Kenaikan, Begini Tips Mengolahnya Versi Dinas Perkebunan
Dijelaskan, adapun kasus yang disidangkan, berupa kekurangan volume kuantitas pekerjaan dan kehilangan kendaraan dinas roda dua yang tersebar di beberapa OPD.
"Seluruh tertuntut diharuskan mengembalikan kerugian negara selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2020. Apabila tidak memenuhinya, maka akan dilimpahkan ke Kasi Datun Kejari PALI," jelasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat PALI, Kartika Yanti menambahkan, bahwa sejumlah tertuntut telah beritikad baik dengan menyanggupi batas tempo pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
"Bahkan ada jaminan yang diberikan sebagai bentuk itikad baik. Jika lewat tempo, maka berkas dilimpahkan ke Datun Kejari PALI serta tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang dijaminkan," terang Kartika.
Baca juga: Mati Kutu Lihat Kue Buatannya Gosong, Nia Ramadhani Langsung Dikritik Mikhyla: Mama Bisa Bikin Telur
Menurutnya, dari 14 kasus yang disidangkan didominasi dari Dinas PUBM dan Perkim. Namun tiga diantaranya telah selesai dan dilunasi pihak tertuntut.
"Masih ada sekitar Rp 800 jutaan lagi yang belum disetor ke kas daerah. Namun dengan adanya sidang ini, diharapkan semua tertuntut bisa menyelesaikannya sesuai kesepakatan.
Karena dalam waktu dekat ini akan ada pemantauan kerugian negara dari BPK RI," ujarnya.