Breaking News

Berita Palembang

Tangis Ana Ibu Mendiang Rio Warga Macan Lindugan Palembang Pecah, dari 340 Kok 338 Ini Ada Apa?

"Anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Ana sambil menangis terisak-isak.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Ana (kiri) dan Melisa, ibu dan kakak perempuan mendiang Rio Pambudi, saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap dua pria yang sudah membunuh Rio. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kakak adik pembunuh Rio Pembudi (25), yang tinggal di Macan Lindungan, kembali jalani sidang sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Senin sore (14/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum, M Faisal SH, menuntut 13 tahun terdakwa Oka Candra Dinta dan 11 Tahun untuk terdakwa Rizki Ananda.

Atas tuntutan JPU terhadap dua pembunuh Rio Pambudi itu, orangtua Rio pun menagis kecewa di ruang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: 70 KPPS di Muratara Diperiksa Bawaslu, Ada Dugaan Pelanggaran Saat Pemilihan, Hitung dan Rekap Suara

Menurut Ana (50), ibu Rio Pambudi, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai atas perbuatan dua terdakwa pada putranya yang saat itu akan melangsungkan pernikahan.

"Anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Ana sambil menangis terisak-isak.

Ana yang hadir bersama keluarganya itu, tak kuasa membendung air matanya.

Baca juga: Rekap Suara Pilkada 2020 Muratara Tingkat Kecamatan, Petahana Kalah di 5 Kecamatan

Ia seolah masih tidak terima atas tututan hukuman pada kedua terdakwa pembunuh anaknya, Rio Pambudi.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Serta subsidair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Namun dalam tuntutannya dalam persidangan hari ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca juga: Avanza Nyasar ke Sungai Saat Iringan dengan Ambulans yang Angkut Jenazah Anak Seorang Penumpang

"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan.

Saya kehilangan anak, dia itu tewas dirawat di rumah sakit," ujarnya Ana sambil menangis.

Selesai mendengar tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuh anaknya, Ana langsung berjalan keluar dan menuju kursi tunggu di depan ruang sidang. 

Meski berusaha untuk tegar namun nyatanya air mata Ana tak dapat dibendung.

Baca juga: Keberhasilan Poltekpar Palembang Mencetak Lulusan yang Kompeten

Ia sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu. 

"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa.

Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved