Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Sampai 2021, Berikut Cara Memastikan Nama Anda Sebagai Penerima
Sampai saat ini masih ada pekerja yang belum merasakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah.
SRIPOKU.COM -- Sampai saat ini masih ada pekerja yang belum merasakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah.
Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah.
"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).
Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.
Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.
"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.
Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.
Baca juga: Kata-kata Perpisahan untuk Barito Putera Sebelum ke Eropa Bagus Kahfi: Saya Meminta Doa Restu
Baca juga: FPI Nilai Rekonstruksi Aneh, Menurut Kompolnas Ada Indikasi Penyerarangan Aktif Laskar
Baca juga: Semoga Ummi dan Anak-anak Abah Sehat, Dari Balik Jeruji Rizieq Tulis Surat ke Istri: Kirimi Kurma
Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.