Positif Covid 19
Dirut RS Ummi Bogor Masuk ICU Positif Covid-19, Kasus Tes Swab Habib Rizieq
Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, dikabarkan menjalani perawatan intensif di ruang ICU setelah terkonfirmasi positif Covid-19.
SRIPOKU.COM --- Direktur Utama RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat, dikabarkan terinfeksi virus corona atau Covid-19. Kini Andi Tatat telah menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU, RS Umum Daerah Bogor.
Kabar Andi Tatat positif Covid-19 dibenarkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya. "Betul dr Andi dirawat di ICU RSUD sejak semalam," kata Bima Arya seperti dikutip Tribunnews dari TribunnewsBogor.com, Jumat (11/12/2020).
Dikatakan, setelah mendengar kabar Dirut RS Ummi Bogor terinfeksi virus corona, Walikota Bima Arya segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni Dinas Kesehatan Kota Bogor dan RSUD.
Hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan yang memadai untuk kesembuhan Andi Tatat.
Baca juga: Keganasan Virus Covid-19 Kembali Renggut Nyawa Dokter, Meninggal Bersama Janin 7 Bulan Dikandungan
Baca juga: Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Polisi,Terkait Habib Rizieq di RS Ummi Bogor
"Saya sudah koordinasikan dengan Dinkes dan RSUD untuk lakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan. Saya juga minta RSUD untuk berikan pelayanan terbaik," sambung Bima Arya.
Wali Kota Bogor juga meminta doa kepada khalayak guna kesembuhan Andi Tatat.
"Kita doakan dr Andi segera pulih," ujar Bima Arya.
Sementera itu, sejak awal pekan ini, Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan. Artinya segera diumumkan nama tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Biro Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara hari Senin (7/12).
Gelar perkara itu dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," katanya ketika itu.
Kasus ini berawal dari masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya, karena dinilai tidak kooperatif dan tidak transparans dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq.