Berita Palembang
Masih Adakah Peluang Mendapatkan Dana BLT Pegawai? BP Jamsostek Beberkan Sebab Dana belum Cair
meski telah terdaftar di BP Jamsostek, fakta lapangan masih ada pekerja yang belum pernah menerima BLT bahkan sejak tahap awal
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ribuan pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta per bulan telah mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap kedua yang dibayarkan pada awal November kemarin.
Tapi nyatanya, meski telah terdaftar di BP Jamsostek, fakta lapangan masih ada pekerja yang belum pernah menerima BLT bahkan sejak tahap awal.
BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel memaparkan bahwa kendala masih adanya pekerja padahal mereka terdaftar di BP Jamsostek bisa jadi data mereka termasuk dalam proses koreksi.
Baca juga: Enam Liang Lahat Disiapkan di Komplek Ponpes Habib Rizieq: Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Bogor
Deputi Direktur BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto, mengakui seluruh tahapan program BLT bagi pekerja ini melewati proses yang sangat ketat dan selektif.
Dari rekap penyerahan data kepesertaan BP Jamsostek 1-6 Batch, koreksi dalam proses tahapan verifikasi dan validasi berulang kali dilakukan dan terakhir ditutup pada 15 Oktober lalu.
Ini untuk memastikan jika data penerima benar, sesuai dan laik untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Semua data yang kita berikan dari Kanwil akan terlebih dahulu dikoreksi oleh kantor pusat. Setelah semua oke baru verifikasi tingkat ke Kementerian terakhir barulah ke bank penyalur.
Bank penyalur juga untuk memastikan apakah rekening yang dicantumkan dalam data masih aktif dan sesuai dengan NIK," jelasnya.
Baca juga: Jam Istirahat dan Makan Pada Pilkada 2020 Jadi Kecemasan Dr Iche Andriyani Ahli Epidemiologi Sumsel
Arief menambahkan, mereka berharap peserta yang belum dapat BLT untuk bersabar karena masih ada harapan untuk yang dimintakan koreksi datanya
Berdasarkan hasil rekap penyerahan data BLT, pada Batch 1 untuk wilayah Sumsel sebanyak 56.733, Batch 2 49.297, Batch ke 3 sebanyak 69.417, Batch ke 4 sebanyak 47.459, Batch ke 5 8.495 dan batch 6 atau terakhir 916.
"Mulai dari nama harus sesuai dengan KTP, NIK dan nomor rekening yang dicantumkan juga harus sama, beda huruf saja itu dikembalikan lagi ke perusahaan agar diperbaiki.
Semuanya diproses ketat mengingat dana yang disalurkan juga diawasi oleh BPKP dan KPK," katanya.
Di sisi lain, penerima/pekerja pada dasarnya dapat mengecek sendiri apakah dia menerima bantuan ini atau tidak. Sebab, penerima bantuan sosial pemerintah tersebut tidak bisa double.
Baca juga: Video Angin Kencang Banyak yang Tumbang, BPBD Pagaralam Bersihkan Pohon Ditepi Jalan
"Kalau sudah pernah dapat PKH atau bantuan lainnya sudah pasti dia tak dapat," tutupnya.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) 5 sudah dicairkan.
Pada tahap V termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan kepada 567.723 pekerja/buruh.
Subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan untuk periode November-Desember 2020.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kemnaker.go.id.
Total dari tahap 1 hingga 5 dalam termin kedua ini yakni 11,052 juta penerima.
Sementara berdasar data per 23 November 2020, BSU termin atau gelombang kedua telah diterima oleh 5,928 juta penerima.
Ida Fauziyah menjelaskan rincian penyaluran BSU dari tahap 1 hingga 5.
Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," jelas Menaker Ida.
Lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga?
Terkait hal ini, Anda bisa langsung melaporkan ke Kemnaker.
Untuk laporan pengaduan, bisa melalui WhatsApp ke nomor 0811-9303-305.
Anda juga bisa membuat pengaduan melalui laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
Cara mengajukan pengaduan terkait BSU
1. Akses laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home melalui aplikasi browser baik di laptop atau hp.
2. Ketuk menu "Pengaduan".
3. Kemudian Anda diminta untuk Login.
4. Jika belum memiliki akun, Anda bisa pilih 'Daftar Sekarang'.
5. Selesaikan pendaftaran.
6. Jika sudah, Anda akan dialihkan ke halaman 'Buat laporan'.
7. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)'.
8. Lalu, isikan Subjek sesuai masalah yang dialami, semisal BLT subsidi gaji belum cair.
9. Isi laporan dengan permasalahan Anda secara rinci.
10. Anda juga bisa melampirkan file terkait permasalahan yang dialami.
11. Setelah dirasa cukup, ketuk 'Mengajukan'.
12. Tunggu tanggapan dari Kemnaker.
Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:
- Buka laman resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
- Kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.