Berita Palembang
Tega Larikan Motor Teman, Muklis Warga Alang-alang Lebar Palembang Kini Dipenjara Tiga Tahun
Dengan alasan ingin membeli rokok, terdakwa Muklis lalu meminjam motor milik temannya tersebut. Kini dipenjara tiga tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Membawa lari motor teman sendiri, Muklis warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, terima putusan hakim yang menghukumnya tiga tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Palawi SH MH dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (7/12/2020).
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Bantu Jualkan Motor Curian, Gandi Warga Banyuasin Dituntut Satu Tahun Penjara, Akui Menyesal
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 372 KUHP. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU mengaku menerima.
"Terima yang mulia," ujar terdakwa Muklis dalam sambungan telekonfrensi, Senin (7/12/2020).
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, menuliskan bahwa terdakwa Muklis, pada Agustus 2020 telah melakukan perbuatan melarikan, menggelapakan satu unit motor milik temannya sendiri, yang bernama Suprapto.
Awalnya keduanya berboncengan mengendarai motor milik Suprapto. Dengan alasan ingin membeli rokok, terdakwa Muklis lalu meminjam motor milik temannya tersebut.
Berdasarkan kepercayaan, Suprapto pun memberikan motornya pada terdakwa Muklis.
Baca juga: 551 Brimob Bersenjata Lengkap Disebar Amankan Pilkada 2020 di Sumsel, Anggota TNI Bantu
Namun setelah ditunggu beberapa lama, Muklis tidak kunjung mengembalikan motor milik, Suprapto tersebut.
Terdakwa Muklis yang meminjam motor korbanlangsung membawa lari serta menjual motor milik Suprapto ke seseorang dengan harga 3,5 juta rupiah.
Atas perbuatanya tersebut, Korban Suprapto yang tak lain merupakan teman dari terdakwa sendiri mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.