Berita Palembang
Portal Jembatan Ogan Palembang Rusak Ditabrak Kendaraan Setinggi di Atas 3 Meter, Padahal Dilarang
Bagi kendaraan yang melanggar, Dishub Palembang telah berkoordinasi dengan Polrestabes untuk upaya penindakan tegas.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan Palembang melarang kendaraan yang memiliki tinggi diatas tiga meter untuk tidak melintas di atas Jembatan Ogan Lama, Kertapati Palembang.
Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, mengatakan larangan tersebut sebenarnya telah disiratkan melalui pemasangan portal pembatas sebelum memasuki lokasi Jembatan Ogan Lama.
Namun sayangnya, kendaraan dengan batas tinggi minimum yang diperbolehkan melintas masih sering melanggar hal itu.
Baca juga: Acuhkan Hujan Deras, Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2020 di Ogan Ilir
"Jembatan Ogan memiliki ketinggian 3,25 meter dan sebelum masuk Jembatan Ogan sudah dipasang Portal dengan ketinggian 3,20 meter.
Tapi ternyata portal rusak ditabrak oleh angkutan melebihi aturannya," jelasnya, Senin (7/12/2020)
Agus mengatakan, mereka telah mengimbau agar pengemudi angkutan barang atau truk yang kendaraannya melebihi ketinggian tiga meter untuk tidak melintas di Jembatan Ogan lagi.
"Untuk keluar Palembang harus lewat Jakabaring-Lingkar selatan, begitu juga sebaliknya," katanya.
Baca juga: Kapolda Tunjukan Barang Bukti 2 Revolver Serang Polisi, Munawarman: Laskar FPI tak Punya Senjata Api
Bagi kendaraan yang melanggar, Dishub Palembang telah berkoordinasi dengan Polrestabes untuk upaya penindakan tegas.
"Sanksi akan diberikan dari Polrestabes," ujarnya.
Seeprti diketahui, jembatan yang dibangun Belanda tersebut lebih kuat dibanding Jembatan Musi II yang umurnya lebih muda karena dibangun tahun 1992.
Usianya lebih tua belasan tahun dibanding Jembatan Ampera. Tepatnya dibangun pada tahun 1939.
