Janda Muda Bos Arisan Ditangkap
BREAKING NEWS : Janda Muda Bos Arisan Online yang Bawa Kabur Uang Rp 1 M Ditangkap Polres OKUS
Lusi Tania janda muda yang larikan uang arisan ditangkap Polres OKU Selatan. Lusi ditangkap setelah kabur selama tiga pekan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Lusi Tania janda muda yang larikan uang arisan ditangkap Polres OKU Selatan.
Lusi ditangkap setelah kabur selama tiga pekan.
Hingga dirinya dilaporkan ke polisi karena mengelepakan uang arisan online mencapai Rp 1 miliar.
Setelah tiga bulan menghilang, kini Lusi berhasil ditangkap Polres OKU Selatan di Pulau Jawa, Minggu (6/12/2020).
Bahkan pelaku yang sempat kabur dari rumah pada Senin (16/11) lalu, kini dilaporkan lebih dari 50 orang anggota arisan.
"Sudah kita amanakan dia (Lusi) sempat kabur dan telah menjalani pemeriksaan,"ujar Apromico, Kasatreskrim Polres OKU Selatan kepada Sripoku.com, Senin (7/12/2020).
Dikatakannya, pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Sawah Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akan dirilis dalam waktu dekat.
"Pelaku kabur keluar daerah, ke Pulau Jawa dan berhasil kita tangkap, untuk lebih detailnya akan kita rilis siang ini,"ungkap Apromico.
Berstatus sebagai tahanan perempuan saat diamankan, Lusi Tania dititipkan di Mapolsek Buay Sandang Aji (BSA) untuk menjalani pemeriksaan.
Korban Polisi hingga PNS
Tercatat lebih dari 50 orang korban yang dikuasakan terhadap satu orang, melaporkan penipuan yang dilakukan janda muda Lusi Tania (22).
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan memperkirakan total kerugian korban sementara telah mencapai sekitar Rp 400 juta.
Para korban melaporkan janda 22 tahun bandar arisan online Lusi Tania warga Kampung Sawah Kecamatan Muaradua OKU Selatan, terkait dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang telah meninggalkan rumah.
Dibenarkan Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SIK, MH, kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online oleh terlapor Lusi Tani yang telah melarikan diri memasuki tahap lidik.