Pilkada Ogan Ilir

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Bersihkan Semua APK Paslon

Masa Tenang,Bawaslu Ogan Ilir melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Petugas dari Bawaslu Ogan Ilir mencopot APK yang terpasang di kaca mobil angkutan umum di Indralaya, Minggu (6/12/2020). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan tahapan masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020.
Bawaslu Ogan Ilir bersama komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, seluruh panwascam dibantu tim gabungan pengamanan TNI-Polri dan Satpol PP, menertibkan APK paslon yang masih terpampang di jalan pinggir jalan maupun simpul keramaian di Ogan Ilir.

"Penertiban APK ini karena telah berakhirnya tahapan masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel, Junaidi didampingi Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar, Minggu (6/12/2020).

Junaidi melanjutkan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah tindakan pelanggaran dalam tahapan masa tenang.

Setelah sebelumnya, para paslon telah diberi kesempatan berkampanye selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember lalu.

"Jadi, masa kampanye sudah selesai. Tinggal masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember nanti," terang Junaidi.

Sebelum penertiban APK, Bawaslu telah telah meminta kepada paslon 1 dan 2 kedua untuk segera menurunkan seluruh APK yang masih terpasang.

“Kami sudah surati, tapi mungkin sebagian anggota tim pemenangan mengira APK boleh dipasang di posko pemenangan. Padahal kan tetap harus dicopot kalau tiba waktunya," jelas Junaidi.

Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar mengatakan, ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada PKPU yang mengatur tahapan ini.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta Pilkada dan tim sukses masing-masing calon.

Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

"Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pilkada 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," jelas Dermawan.

"Dalam masa tenang itu, peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta Pemilu. Atau pihak lain yang ditunjukk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu," jelasnya lagi.

Jika dalam tiga hari masa tenang, ada yang melanggar ketentuan ini, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya.

"Kalau ada laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye, tentu akan ditindaklanjuti," kata Dermawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved