Berita PALI

Oknum Montir Motor di PALI Ini Incar Muda Mudi untuk Jajakan Sabu, Sudah Beraksi Tiga Bulan

"Saya jual terutama kepada muda-mudi. Harganya bermacam ada yang paling murah saya jual Rp 50 ribu,"

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT didampingi Kasat res Narkoba AKP Andri saat press release di Mapolres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam satu pekan terakhir berhasil mengungkap dua Laporan Polisi (LP) kasus narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka

Laporan pertama terdapat di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab dan mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Andri Noviansyah, berkata bahwa dari dua tersangka tersebut didapati barang bukti satu buah kotak plastik yang dilakban hitam sebanyak 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3. 93 gram. 

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis dan Doanya: Janji Allah Beri Keistimewaan Bagi yang Rajin Puasa Senin Kamis

Kemudian, satu plastik klip bening yang berisi tiga butir pil ekstasi warna pink berlogo kenzo dan dua butir pil ekstasi warna krim berlogo kingkong dengan berat bruto : 1.90 gram.

"Tersangka pertama atas nama Prayoga Pangestu (20) yang berprofesi sebagai montir sepeda motor di Desa Karang Agung.

Tersangka ini diamankan Satres Narkoba pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat lantaran diduga mengedarkan narkoba." ungkap Rizal, Jumat (4/12/2020).

Tersangka Prayoga tidak sendirian ketika diamankan Satres Narkoba, tetapi juga ada warga lainnya, Mukni (42) warga desa yang sama karena diduga sebagai pemilik narkoba yang ditemukan dari tersangka Prayoga sebagai barang bukti.

Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta RCTI 5 Desember 2020, Andin Bongkar Kebohongan Elsa Ngaku Dihamili AL

Dimana, saat penangkapan barang haram itu dibuang oleh tersangka Prayoga Pangestu dari kantong celana depan kanan didepan rumah milik tersangka Mukni ketika tersangka digerebek tim laba-laba. 

Tersangka Prayoga Pangestu mengakui bahwa barang itu untuk dijual dan barang haram tersebut milik tersangka Mukni.

"Kemudian dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," tandas Kapolres. 

Sementara, satu LP lainnya di Talang Ubi tepatnya di Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya dengan satu tersangka diamankan.

Adapun barang buktinya satu paket kecil sekitar harga Rp 200 ribuan. 

"Tiga tersangka ini diduga pengedar. Dan kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lebih besar lagi," jelas Rizal. 

Baca juga: Lina Sudah Lama Meninggal, Teddy Malah Gusar Sibuk Minta Perhatian, Sule Curiga Pas Ini Dikulik

Untuk tiga tersangka, tegas Rizal, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Sesuai Pasal 114 KUHP,  pelaku terancam 5  sampai 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar  sampai Rp 10 Milyar," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved