Covid 19
Kota Bandung Berlakukan PSBB-Proposional, Spa-Salon-Karaoke Dilarang Beroperasi
Kota Bandung memberlakukan status PSBB Proporsional untuk cegah penularan Covid-19. Saat ini, kota Bandung dinyatakan berada dalam Zona Merah.
Selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Bandung, Oded menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan PSBB Proporsional.
"Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Pasalnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi " ujar Oded di Pendopo, Sabtu (5/12/2020)
Oded mengatakan, mulai pekan ini, pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai respon penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah.
Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.
Oded mengingatkan kepasa warga agar tak lupa melaksanakan 3 M dan 1 T agar terhindar dari virus corona.
"Mang Oded tidak akan berhenti dan bosan mengingatkan warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun," pinta Oded.
Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.*****
______________________________
Sumber: tribunjabar.id, https://jabar.tribunnews.com/2020/12/05/kota-bandung-kembali-zona-merah-oded-jalan-yang-kemarin-pernah-ditutup-akan-ditutup-kembali
